2. Take Over KPR Bawah Tangan
Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.
Tentunya sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
3. Take Over KPR Antar Bank
Jenis take over yang ketiga adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik atau bunga yang lebih rendah dibandingkan bank tempat Anda mengajukan KPR di awal.
Take over seperti ini juga bisa dilakukan jika nasabah ingin berpindah dari slot online KPR bank konvensional ke KPR bank syariah. Biasanya, proses pengalihan antar bank ini akan lebih cepat daripada saat pengajuan pertama, karena Anda sudah memiliki penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan sudah melakukan appraisal rumah Anda.
Memilih Take Over Kredit Pemilikan Rumah yang Aman dan Menguntungkan
Ada banyak alasan orang-orang memilih untuk membeli rumah dengan cara ini, bisa jadi karena mencari bunga rendah, atau mencari harga miring. Apa pun itu, biaya membeli rumah tetap saja tidak sedikit meski secara take over. Tetap banyak hal-hal yang perlu diperhatikan agar sistem ini tetap aman dan menguntungkan. Apalagi, jika Anda ingin berinvestasi properti.